Home

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 25 Februari 2012

2017, TKI Tak Boleh Jadi Pembantu

Mulai 2017, pemerintah bertekad menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia sebagai pembantu rumah tangga ke berbagai negara.

“Di tahun 2017, tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan status sebagai pembantu,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Seminar Nasional Kebijakan Bagi TKI Pascamoratorium di Universitas 17 Agustus Surabaya, Sabtu 25 Februari 2012.

Untuk mewujudkannya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menyiapkan berbagai keperluan, termasuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan. Dan, menyiapkan pelaksanaan sertifikasi bagi calon TKI.

“Kerja sama dengan Kemendiknas segera kami lakukan, itu untuk mendukung program yang kami siapkan,” ujarnya.

Muhaimin menyebut, jumlah TKI di luar negeri kini berjumlah sekitar 116 juta orang. Sebanyak 47,5 persen di antaranya lulusan SD atau tidak lulus SMP.

Peningkatan pendidikan diharapkan bisa membawa perubahan keterampilan TKI, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban saat bekerja di luar negeri. Selebihnya, juga akan diberlakukan sertifikasi bagi calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Pemerintah memberlakukan moratorium setelah terjadi berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri, seperti Arab Saudi, Kuwait, Arab Saudi dan Yordania. Moratorium untuk Malaysia telah dicabut, sejak 1 Desember 2011. Namun, pengiriman TKI baru akan dilakukan pada 1 Maret 2012.

viva news 

0 komentar:

Posting Komentar